Jonru Di Laporkan Ke Polisi Karena Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Jonru ginting yang dikenal karena postingannya yang menyudutkan pemerintah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian di media sosial.
informasi yang di himpun beritajember.com, pelapor adalah Al-Habib As-Sayyid Muannas Alaidid, SH.(31/8) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017.
Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Posting Komentar
Posting Komentar